Penjualan 3 pulau ini diiklankan dalam situs http://www.privateislanddonline.com. Dalam situs yang dikelola oleh Private Islands Ins yang beralamatkan di 550 Queen St East Suite 330 Toronto, Kanada terpampang jelas judul “Islands for Sale in Indonesia”. Pulau Makaroni (14 ha) dibanderol US$ 4 juta, Pulau Siloinak (24 ha) ditawarkan US$ 1,6 juta, dan Pulau Kandui (26 ha) dihargai US$ 8 juta.
Pulau Makaroni berada di Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, menurut salah satu sumber, dikontrak oleh Max warga Australia dari warga Silabu bernama Carles. Pulau tersebut dikontrak oleh Max selama 20 tahun dengan nilai kontrak Rp. 100 juta. Sesuai kesepakatan antara mereka berdua, setelah habis masa kontrak, maka seluruh fasilitas di pulau Makaroni tersebut akan menjadi milik Carles.
Sementara Pulau Kandui terdapat di Desa Taileleu dan Pulau Siloinak terdapat di Desa Katurai. Keduanya berada dalam wilayah administratif kecamatan Siberut Barat Daya. Sayang saya tidak dapat menemukan informasi tentang status kedua pulau ini, apakah dikontrak atau tidak. Kabarnya Pulau Siloinak tengah dikontrak oleh seorang warga Perancis.
Namun yang jelas di ketiga pulau tersebut yang memiliki pantai berpasir putih itu, kini telah berdiri resort berdiri resort dengan berbagai fasilitas seperti bungalow bernuansa alami yang terdapat di sepanjang pinggir pantai pulau Makaroni, Kandui dan Siloinak.
Selain pemandangan alamnya yang menawan ketiga pulau tersebut memiliki perairan yang sangat mendukung untuk kegiatan surfing (selancar). Ombak di perairannya sangat cocok untuk selancar. Saat inipun ketiga pulau tersebut (juga pulau-pulau lain di Kepulauan Mentawai) menjadi tempat tujuan wisatawan asing yang ingin berselancar.
Kasus penjualan 3 pulau Indonesia kepada pihak asing sangat disayangkan, karena secara jelas melanggar peraturan yang ada. Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Syamsul Maarif menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau tersebut adalah melanggar hukum, karena dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa pulau kecil tidak mungkin dijual, pengelolaan oleh pihak asing pun harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan No 20 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Di Sekitarnya.
Sedangkan menurut guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana bahwa penjulan pulau perlu dipertanyakan karena secara Secara hukum internasional, pulau secara keseluruhan tidak bisa dijual karena pulau punyanya negara, lain bila menjual hak atas tanah .
Kasus Penjualan pulau ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum-oknum yang ada di pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pihak-pihak tertentu dalam melakukan jual beli pulau kepada warga asing. Keterlibatan oknum-oknum harus diusut secara tuntas dan bila perlu pecat. Otonomi daerah memang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya daerahnya, akan tetapi persoalan penjualan pulau daerah tetap harus mengacu peraturan perudang-undangan yang ada tidak asal meberikan izin. Namun demikian walaupun penyewaan pulau-pulau terluar kepada warga asing diperbolehkan, sebaiknya kebijakan ini tetap dikaji baik buruknya bagi keamanan NKRI. Sebab kemungkinan pulau-pulau terluar yang disewa oleh warga asing untuk dimanfaatkan kepentingan negaranya untuk mengganggu stabilitas.
Menanggapi pemberitaan tentang penjualan 3 pulau di wilayah Kepulaun Mentawai seperti yang tertera dalam situs privateislandonline.com ini, Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi membatah bahwa Pulau Makaroni, Kandui, dan Siloinak sedang dijual. Menurutnya “kata jual” (for Sale) itu hanyalah sebagai iklan promosi.
Di wilayah perairan Sumatera Barat memang terdapat ribuan pulau besar dan kecil yang belum seluruhnya terinventarisasi. Sejumlah pulau dan resor di kawasan Kepulauan Mentawai kini dikelola investor dari Australia, Italia, dan pihak asing lainnya. Pulau-pulau itu menjadi daya tarik asing karena ombak di sekitarnya termasuk salah satu yang terbaik di dunia yang cocok untuk olahraga selancar.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, meskipun pulau-pulau tersebut hanya dikelola (Hak Guna Usaha) oleh pihak asing, karena lemahnya penerapan hukum Indonesia, seringkali dieksploitasi seperti telah menjadi Hak Milik.
No comments:
Post a Comment