Daftar Suaka Marsatwa di Indonesia 3 (Sulwesi, Maluku, dan Papua) ini merupakan tulisan ketiga kelanjutan dari Suaka Margasatwa di Sumatera; SM di Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara. Sebagaimana diketahui, Suaka Margasatwa merupakan kawasan suaka alam (kawasan konservasi) yang memiliki ciri khas dengan kekayaan keanekaragaman hayati dan keunikan spesies satwa yang perlu dilakukan pembinaan terhadap habitatnya demi menjaga kelangsungan hidupnya.
Di Indonesia terdapat 73 kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Suaka Margasatwa. Luas keseluruhan kawasan isi sekitar 5.422.922,79 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 Suaka Margasatwa terdapat di Sulawesi dan 15 terdapat di papua dan Maluku.
Berikut adalah daftar Suaka Margasatwa di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Suaka Margasatwa di Sulawesi:
- Tanjung AMOLENGO; Kendari, Sulawesi Tenggara. 605,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 95/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
- BAKIRIANG; Banggai, Sulawesi Tengah. 12.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 398/Kpts-II/1998,21 April 1998.
- Tanjung BATIKOLO; Kendari, Sulawesi Tenggara. 4.016,00 ha, Kepututusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 425/Kpts-II/1995, 16 Agustus 1995.
- BUTON UTARA; Muna, Sulawesi Tenggara. 82.000,00 Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 782/Kpts/Um/12/79, 17 Desember 1979.
- DOLANGAN; Buol Toli-Toli, Sulawesi Tengah. 462,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 441/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981.
- KARAKELANG UTARA-SELATAN; Sangihe Talaud, Sulawesi Utara. 24.669,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 97/Kpts-II/2000, 22 Desember 2000.
- KOMARA; Takalar, Sulawesi Selatan. 3.390,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 147/Kpts-II/1987,19 Februari 1987.
- LAMBUSANGO; Buton, Sulawesi Tenggara. 28.510,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 639/Kpts/Um/9/82, 1 September 1982
- LAMPOKO-MAMPIE; Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 699/Kpts/Um/11/78, 13 November 1978.
- LOMBUYAN I/II; Banggai, Sulawesi Tengah. 3.069,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 124/Kpts-II/1999, 5 Maret 1999.
- Gunung MANEMBO-NEMBO; Minahasa, Sulawesi Utara. 6.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 441/Kpts/Um/7/78, 16 Juli 1978.
- Tanjung MATOP-PINJAM; Buol Toli-toli, Sulawesi Tengah. 1.612,50 ha, Kepu-tusan Menteri Pertanian RI Nomor: 445/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981.
- NANTU; Gorontalo, Nantu, GORONTALO. 31.215,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 573/Kpts-II/1999, 22 Juli 1999.
- PATI-PATI; Banggai, Sulawesi Tengah, 3.103,79 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 239/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
- Tanjung
- PEROPA; Kendari, Sulawesi Tenggara, 38.937,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 393/Kpts-II/1986, 23 Desember 1986.
- SANTIGI; Donggala, SULAWESI TENGAH. 1.131,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 50/Kpts-VII/1987, 25 Februari 1987.
Suaka Marga Satwa di Maluku dan Papua:
- ANGROMEOS; Paniai, Papua. 2.086,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- Pulau VENU; Fakfak, Papua Barat. 16.320,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- TANIMBAR; Maluku Tenggara, Maluku. 65.671,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 11 September 1985.
- Pulau BAUN; Maluku Tenggara, Maluku. 13.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 711/Kpts/Um/11/74, 25 November 1974.
- Pulau DOLOK; Merauke, Papua. 664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998.
- FOJA; Jayapura, Papua. 1.018.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 782/Kpts/ Um/10/1982, 21 Oktober 1982. Tambahan kawasan seluas 1.000.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982 – jadi luas total 2.018.000,00 ha.
- JAMURSBA MEDI; Manokwari, Papua. 278,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No-mor : 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- JAYA WIJAYA; Jayawijaya, Papua. 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 914/ Kpts/Um/10/81, 30 Oktober 1981.
- Pulau KASSA; Maluku Tengah, Maluku. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 653/Kpts/Um/10/78, 25 April 1978.
- Pulau KOBROR; Maluku Tenggara, 61.657,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- KOMOLON; Merauke, Papua. 84.130,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
- Pulau MANUK; Maluku Tengah, 100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 444/Kpts/Um/5/81, 25 Mei 1981.
- Tanjung MUBRANI-SIDEI-WIBAIN I/II; Manokwari, Papua. 9.142,63 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- Kepulauan RAJA AMPAT; Fakfak, Papua. 60.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 81/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993.
- SABUDA TATARUGA; Fakfak, Papua. 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993.
Semoga kawasan suaka alam yang terdiri atas Suaka Margasatwa dan Cagar Alam dan kawasan pelestarian alam yang meliputi Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam senantiasa mendapat perhatian dari kita semua sehingga tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai kawasan konservasi. Jangan sampai lokasi-lokasi ini akhirnya musnah oleh keserakahan kita, manusia.
Jika dalam daftar Suaka Margasatwa di Sulawesi, Maluku, dan Papua ini terdapat kesalahan penulisan lokasi, mengingat keterbatasan penulis tentang nama Kabupaten dan Provinsi paska pemekaran daerah, mohon sobat-sobat bisa memberikan koreksi.
No comments:
Post a Comment