Monday, February 13, 2017
Moratorium Konversi Hutan Indonesia
Indonesia akan memberlakukan moratorium konversi hutan. Moratorium (penghentian sementara penebangan) hutan ini merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Norwegia yang ditandatangani dalam Konferensi Perubahan Iklim dan Hutan di Oslo, Norwegia.
Moratorium (penghentian sementara penebangan) hutan menjadi implemantasi strategi Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradationn – REDD). Dalam kesepakatan (Letter of Intent – LoI) moratorium hutan tersebut, Indonesia berkomitmen akan melakukan moratorium konversi hutan dan lahan gambut selama dua tahun yang akan dimulai pada awal 2011. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan medapatkan dana hibah sebesar 1 miliar dolar dari pemerintah Norwegia.
Sebagai langkah awal moratorium konversi hutan tersebut berbagai tindakan persiapan akan dilakukan sejak Juni 2010 ini hingga Desember 2010. Berbagai tindakan tersebut diantaranya adalah pembentukan badan khusus sebagai pelaksana moratorium yang memiliki kredibilitas dan transparan dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN).
Tak kalah penting adalah konsultasi antara pusat dan daerah yang mampu menciptakan sinergi. Juga akan dilakukan komunikasi dengan dunia usaha, serta konsultasi dengan lembaga adat untuk suksesnya program moratorium (penghentian sementara) konversi hutan yang akan dilaksanakan.
Seperti diungkap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, sedikitnya lima daerah telah diusulkan masuk dalam morotarium antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia ini. Kelima daerah tersebut antara lain Kampar (Riau), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Papua. Pemerintah Norwegia nantinya akan memilih salah satu dari lima usulan tersebut mana yang sesuai dengan pilot project REDD+ (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Diharapkan dengan diberlakukannya morotarium selama dua tahun tersebut Indonesia kan mampu menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada tahun 2020. Selain itu, kerja sama Indonesia-Norwegia itu adalah yang pertama dan metodenya diharapkan menjadi percontohan bagi negara-negara lain.
Semoga moratorium konversi hutan yang dilakukan ini benar-benar dilakukan dalam upaya menekan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan. Sehingga dengan moratorium konversi hutan ini diharapkan mampu melindungi karbon Indonesia yang cukup signifikan secara global dan kekayaan keanekaragaman hayati hutan hujan tropis seraya membantu masyarakat lokal agar lebih sejahtera bukan sekedar tergiur dengan nilai 1 miliar dolar yang dijanjikan Norwegia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment